Tatatertib Dayah dan Peraturan Dayah

YAYASAN BUSTANUL MUALLIMIN
YPI DAYAH BUSTANUL MUALLIMIN AL-MUNAWWARAH
& LPI DAYAH BUSTANUL MUALLIMIN AL-MUNAWWARAH PUTRI

GAMPONG POHROH KEC. BANDAR DUA KAB. PIDIE JAYA, ACEH

PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI

PASAL 1
ANGGARAN DASAR

Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah SAW.

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Segala Tata Tertib dan Peraturan Dayah adalah menjaga keaktifan dan kestabilan proses belajar mengajar, serta keberlangsungan kehidupan Dayah yang kita cintai ini.
  2. Segala Tata Tertib dan Peraturan bertujuan untuk membentuk karakter santri yang patuh, taat, terlatih pada kebiasaan yang bermanfaat, terhindar dari kelalaian hingga terbentuknya kedisiplinan, kecerdesan intelektual dan kecerdasan religius.

PASAL 3
ATURAN UMUM

Setiap santri wajib:

  1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib pondok pesantren, selama ia menjadi santri pondok pesantren.
  2. Menjaga nama baik pondok pesantren.
  3. Menjadi alumni yang berakhlakul karimah.

PASAL 4
KEWAJIBAN SETIAP SANTRI

  1. Berpakaian ala santri (sopan sesuai syariat Islam)
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di Mushalla dan tidak boleh keluar dari Mushalla sebelum selesai pembacaan wirid.
  4. Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren.
  5. Menjaga kebersihan ketertiban, dan keamanan serta keindahan pondok pesantren.
  6. Menelaah/Mengulang Pelajaran Dayah dan Madrasah di asrama dengan tenang dan agar tidak mengganggu santri lain.
  7. Tidur malam tidak melewati jam 12.20 dan wajib bangun pagi sebelum azan subuh kumandankan.
  8. Membawa Buku Izin dan Kartu Iuran Bulanan ketika pulang atau kembali dari atau ke pondok pesantren.
  9. Memakai kerudung yang rapi (ber-peniti) bagi putri, dan berkopiah bagi putra ketika keluar dari asrama.
  10. Harus berpakaian ala santri jika keluar dari pondok.
  11. Haram berpacaran dan wajib menjaga jarak dengan bukan mahramnya di ruang kelas atau di Asrama Madrasah.

PASAL 5
LARANGAN SETIAP SANTRI

  1. Dikunjungi/dijemput selain keluarganya.
  2. Merokok; Berjudi atau Bermain Alat Lahwin;
  3. Membawa handphone, radio, tape recorder, music box, mp3, majalah, photo atau gambar yang tidak wajar.
  4. Keluar pondok pesantren tanpa izin dari Pimpinan Dayah/Pondok Pesantren.
  5. Tidur di bilek santri lain.
  6. Memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya (ghasab/merampas).
  7. Pulang ke rumahnya tanpa tanda tangan buku izin dari pimpinan dayah.
  8. Memakai emas dan barang berharga seperti emas, dan apabila dipakai juga secara sembunyi-bunyi maka jika hilang adalah diluar tanggung jawab Pondok Pesantren/Dayah.
  9. Memakai pakaian yang ketat, transparan, dan tidak islami.
  10. Membawa dan menggunakan HP jika ditemukan maka akan dihancurkan.
  11. Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat.
  12. Dilarang berbicara kotor dan berteriak-teriak.
  13. Dilarang merusak/menghilangkan peralatan pondok.
  14. Dilarang membuat kebisingan, kegaduhan atau melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan Islam atau membuat keributan di bilek atau Asrama Dayah.

PASAL 6
SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB

  1. Dita’zir atau dikenakan sanksi mendidik sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukannya.
  2.  Berlari keliling pondok pesantren atau denda lainnya.
  3.  Dikeluarkan dari pondok pesantren/sekolah.

PASAL 7
ATURAN TAMBAHAN

  1. Bagi wali santri/pengunjung wajib berbusana muslim/muslimah.
  2. Wali santri tidak diperkenankan masuk bilek santri tanpa izin.
  3. Jika wali santri akan menginap di pondok harus melapor ke pengurus pondok.
  4. Berkunjung pada jam yang telah ditentukan.
  5. Pemberitahuan wali santri kepada pimpinan pondok ketika jangka waktu perizinan telah melewati batas perizinan sesuai yang tercatat di Buku Izin.

PASAL 8
PEMBERITAHUAN

  1. Pengambilan ijasah MTs Bustanul Muallimin dan MA Bustanul Muallimin dapat langsung diambil di Madrasah setelah terbitnya SK Kepala Madrasah tentang Penetapan Kelulusan Siswa Kelas 3, baik MTs maupun MA.
  2. Bagi santri yang ingin berhenti/mengundurkan diri maupun pindah ke tempat lain segogyanya melapor dan meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan pondok pesantren setidaknya untuk diketahuinya agar ilmu yang didapatkan mendapatkan keberkahan di sisi Allah SWT.

PASAL 9
KETENTUAN-KETENTUAN

  1. Liburan Belajar, Pembagian Waktu (Aktivitas) Harian, dan Pembagian Waktu Ujian, ketiga-tiga point tersebut akan diatur berdasarkan Musyawarah atau Rapat Pimpinan Dayah dengan pengurus atau dewan guru.

PASAL 10
TATA-TERTIB PERIZINAN

  1. Bagi santri yang ingin pulang/keluar, harap mengambil Buku Izin pada kantor kesekretariatan dayah serta harus mendapat izin dari Abati atau Bunda Abati.
  2. Bagi santri yang menunggak biaya catering dan iuran bulanan wajib melunaskannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan.
  3. Bagi santri yang terlambat dari ketentuan perizinan, maka akan dikenakan sanksi atau denda, bahkan dapat dikeluarkan dari dayah/madrasah.
  4. Semua perizinan ada pada mudirul ma’had/Pimpinan Dayah Abati atau Bunda Abati baik santri putra maupun santri putri.

PASAL 11
PERATURAN DAN TATATERTIB LAINNYA

  1. Segala Tata Tertib dan Peraturan dibuat agar kepribadaan peserta didik, santri maupun siswa dapat disiplin dan terlatih kepribadiannya pada kebiasaan baik, taat kepada Allah SWT dan perintah Rasul-Nya, patuh pada orang tua dan gurunya dan agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan Pondok Pesantren/Dayah BMA Pohroh.
  2. Peraturan dan Tatatertib ini sewaktu-waktu dapat berubah jika dianggap perlu merevisi dengan tatatertib yang baru.
  3. Tatatertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pohroh, Bandar Dua, Tanggal 19 Januari 2024
Pimpinan Dayah/Ketua Yasasan Bustanul Muallimin


TGK. ZULKIFLI HARUN
A b a t i   P o h r o h


Doks. Dayah BMA Pohroh Spanduk Tata Tertib dan Peraturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *